Tubaba - (Sbuai Media)
DPRD Tubaba tindaklanjuti dugaan sarat penyimpangan dalam perealisasian Rp.1,8 Milyaran anggaran Belanja Makan Minum Jamuan Tamu Setkab Setempat, tahun anggaran 2025. Melalui Komisi III, DPRD Tubaba segera pelajari permasalahan dan berkoordinasi dengan Pimpinan guna jadwalkan pemanggilan Pihak Setkab terkait
"Jika dilihat dari uraian permasalahan seperti dalam pemberitaan, sangat besar kemungkinan penyimpangan dalam perealisasian belanja itu ada guna keuntungan suatu pihak. Dari Pemberitaan itu segera kita pelajari perihal permasalahan, lalu berkoordinasi dengan Pimpinan guna menjadwalkan pemanggilan Pihak Setkab terkait," ungkap Wawan Irawan sekretaris Komisi III DPRD Tubaba via pesan WhatsApp Kamis (11/06/2026) saat dimintai tanggapan terkait Pemberitaan dugaan masalah Belanja Makan Minum Jamuan Tamu tersebut.
Menurut Wawan Irawan, Kebijakan dalam penggunaan anggaran belanja merupakan point penting yang sangat berpengaruh dalam proses dan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Hal itu menurutnya menjadi fokus perhatian Komisi III DPRD Tubaba, guna memberi rekomendasi kepada Pimpinan DPRD dalam hal evaluasi Kebijakan Pemerintah Daerah.
"Setiap belanja dalam penggunaan anggaran, wajib dilaksanakan sesuai peruntukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD. Jika masih ada selisih nilai anggaran Paket dalam belanja yang justru disiasati untuk keperluan diluar perencanaan dalam APBD tentunya harus ada hal-hal yang mendasari Kebijakan tersebut. Dan pastinya kita pelajari dulu dari Pemberitaan, baru koordinasi dengan Pimpinan terkait jadwal pemanggilan dalam waktu dekat," terang Wawan Irawan. (Rd/F)
Diberitakan sebelumnya;
Perealisasian Belanja Mamin Jamuan Tamu Setkab Tubaba Sarat Penyimpangan
Laporan penggunaan anggaran pada uraian tiga jenis belanja dalam 10 Paket Belanja Makan minum Jamuan Tamu milik Setkab Tubaba tahun anggaran 2025 , dengan total Pagu Rp.1.814.040.000, diduga sarat penyimpangan. Pasalnya, laporan dokumen belanja diduga tidak sesuai kondisi realisasi di lapangan.
Uraian tiga rincian jenis belanja itu diataranya, belanja untuk Prasmanan dengan total nilai belanja sebesar Rp.488.510.000, terbagi dalam 3 Paket. Anggaran untuk Nasi Kotak terbagi dalam 5 Paket dengan total nilai belanja sebesar Rp.515.430.000, dan anggaran untuk Snack terbagi dalam 4 Paket dengan total nilai belanja sebesar Rp.188.412.000,.
Metode yang digunakan pada paket belanja makan minum jamuan tamu,Pengadaan Langsung yang dilakukan dengan cara Belanja Langsung pada Penyedia, Harga Satuan yang diterapkan sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada rumah makan atau catering, untuk nilai belanja pagu dibawah Rp 50 juta cukup dengan bukti kwitansi atau nota dari penyedia saja tidak perlu dengan SPK.
Permasalahan tersebut diduga terjadi pada nilai laporan dengan realisasi belanja pada uraian tiga jenis belanja tersebut terdapat selisih. Isian Nota Belanja yang dilampirkan dalam Pelaporan diduga bukan harga realisasi sebenarnya akan tetapi telah disesuaikan dengan nilai harga satuan yang ditetapkan dalam Perencanaan.
Dalam Laporan, diduga Harga Satuan yang dicantumkan yakni Rp,110.000, / porsi untuk Prasmanan, Rp,40.000, / kotak untuk Nasi Kotak, dan untuk Snack Rp,20.000, / kotak, sedangkan harga Satuan realisasi untk makan minum prasmanan Rp. 70-80 ribu / porsi, nasi kotak Rp. 20-25 ribu/ porsi, sedangkan snek Rp 10-15 ribu/ porsi.
Hal tersebut dipertegas dari keterangan Kepala Bagian Umum Setkab Tubaba Yuzril Akil saat dimintai konfirmasi terkait perealisasian belanja makan minum jamuan tamu tahun anggaran 2025, Ia mengatakan bahwa anggaran makan minum tahun 2025 kemarin terserap semua, tida ada anggaran yang tersisa, volume yang dibelanjakan juga sesuai dengan perencanaan, untuk harga Satuan yang dilaporkan sesuai dengan dokumen rencana belanja bukan harga realisasi sebenarnya, (21/5).
"Beberapa Paket Belanja Makan Minum Jamuan Tamu kita tahun 2025, itu sudah realisasi semuanya dan anggaran terserap sepenuhnya semua tidak ada sisa," kata Kabag Akil didampingi Agus PPTK diruangan kerjanya.
Ditanyai lebih lanjut terkait Harga Satuan realisasi makan minum prasmanan dan nasi kotak "Harga Satuan yang kita terapkan itu sesuai Harga Pasar, di Penyedia, kayak untuk Prasmanan itu harganya fluktuatif misalnya Lauk Udang, SOP, Karedok, dll mulai dari Rp,70 ribu, sampai Rp 80 ribu /porsi , tergantung menu yang dipesan sesuai permintaan Pimpinan. Kita pesanya ke-3 Penyedia, kadang ke Catering di Panaragan Jaya, Lembah Mezza, dan Catering Kromo, sama satu Catering di Daya Murni. Nasi Kotak dan Snack juga kita pesanya dsitu," terang Kabag Akil.
Disinggung penggunaan terkait kelebihan anggaran belanja makan minu. Akul mengatakan, harga Satuan yang kita laporkan kita sesuaikan dengan yang ada pada dokumen rencana belanja atau bukan nilai belanja sebenarnya, kelebihan pembayaran tersebut digunakan untuk membeli buah atu makanan yang lain yang tidak ada pada dokumen rencana belanja, Dan hal itu menurutnya dilakukan atas ijin dan sepengetahuan Pimpinan nya yaitu Sekda Tubaba.
Ya....... dalam Laporan tetap kita sesuaikan, untuk sisa nilai dari selisih harga di Penyedia kita gunakan untuk mensiasati belanja makanan pendamping kayak Buah-buahan, Camilan, dan belanja makan lain diluar perencanaan. Dan itu semua tentunya atas sepengetahuan dan Pimpinan kami yaitu Pak Sekda, gak mungkin kami berani belanja kalo gak atas perintah dan ijin Beliau," jelas Kabag Akil didampingi Agus PPTKnya. (F/Rd)

0 Komentar