Tulangbawang Barat - (Sbuai Media)
Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Tubaba Akan Segera Melaporkan Perbuatan Melawan Hukum atas Indikasi Penyalahgunakan Wewenang dan Jabatan, pada ketiga paket pengadaan barang Fiktif di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang merugikan Keuangan Daerah.
SIKK-HAM juga sangat menyayangkan sikap PJ Bupati dan Sekretaris Daerah yang di nilai Lamban dalam menyikapi Permasalahan tersebut. Padahal hal itu merupakan salah satu dari Rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 4/LHP/XVIII.BLP/01/2023 untuk di tindaklanjuti.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (PP No. 94 Tahun 2021) yang menggantikan peraturan disiplin sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP No. 53 Tahun 2010).
Terdapat penyempurnaan dan beberapa ketentuan baru yang tidak terdapat pada PP No.53 Tahun 2010. Baik pada PP No. 53 Tahun 2010 maupun PP No. 94 Tahun 2021 keduanya mengatur terkait larangan ASN untuk melakukan penyalahgunaan wewenang.
Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 memuat ketentuan baru yaitu adanya mekanisme negara. Pasal 36 menyatakan bahwa jika berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka atasan langsung atau tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Kemudian jika indikasi tersebut terbukti, maka APIP merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Kemudian, Pasal 36 ayat (2) PP No. 94 Tahun 2021 saling berkaitan dengan Pasal 20 ayat (6) UUAP, yaitu jika dalam pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara kemudian hasil pengawasan APIP menyatakan bahwa PNS bersangkutan terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara karena penyalahgunaan wewenang maka PNS tersebut wajib melakukan pengembalian kerugian negara dan selanjutnya APIP merekomendasikan PPK untuk melaporkan ASN tersebut kepada APH.
Laporan PPK kepada APH ini berkaitan dengan aspek hukum pidana atas perbuatan penyalahgunaan wewenang ASN,karena larangan penyalahgunaan wewenang/kewenangan diatur juga dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Merizal Yuli Saputra. Direktur Cabang Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Minggu (21/1/2024) menegaskan.
" dalam waktu dekat segera kita akan laporkan masalah ini ke Kajari Tubaba" kata Merizal.
Merizal juga menegaskan dalam hal ini peranan Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Aparat Kepolisian dan Kejaksaan sangat di butuhkan agar bisa memberikan efek jera.
Menurut Pemberitaan Media bisa menjadi dasar awal untuk APH untuk melakukan Penelusuran.
" Ini kan sudah sangat jelas adanya unsur pidana, pemberitaan media sudah sangat bisa untuk menjadi langkah awal APH melakukan penelusuran" cetusnya.
Merizal menyebutkan, Pada PP no. 94 Tahun 2021 secara expressisverbis menyatakan bahwa salah satu larangan bagi PNS adalah dilarang menyalahgunakanwewenang. Namun PP no. 94 Tahun 2021 punjuga tidak memberikan definisi secara eksplisit,hanya saja pada penjelasan PP 94 Tahun 2021 dinyatakan bahwa menyalahgunakan wewenang meliputi tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.
Lingkup penyalahgunaan wewenang termasuk tindakan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut. (Epri)
Diberitakan sebelumnya
https://www.sbuai.id/2024/01/dugaan-pj-bupati-tubaba-m-firsada.html
0 Komentar