Cari Berita

Breaking News

Swakelola Kebersihan dan Pengadaan Alat Listrik Milik Setdakab Tubaba T.A 2025 Diduga Sarat Pengondisian

Tubaba – (Sbuai Media)

Pelaksanan paket Swakelola Belanja Jasa Tenaga Kebersihan milik Setdakab Tubaba dengan pagu senilai Rp,1.918.500.000,- tahun anggaran 2025 dan 4 Paket Belanja Alat Listrik jumlah pagu Rp,340 juta, diduga menyalahi Perpres tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dan sarat Pengondisian.

Hal itu terlihat mulai dari janggalnya Pemaketan belanja dengan kebutuhan barang/jasa yang berbeda secara jenis, dan lokasi namun ditetapkan dalam 1 Paket Pengadaan yang dilaksanakan secara Swakelola. Sedangkan, pelaksanaan pekerjaan justru dilakukan melalui Perusahaan/Penyedia, untuk beberapa item yang diduga sama dengan tahun anggaran sebelumnya.

Dugaan terkait perencanaan yang menyalahi Perpres, cenderung serupa dan terkondisi pada Pelaksana ditahun sebelumnya itu terlihat mulai dari infomasi yang ditayangkan pada SiRUP LKPP tentang Rencana Umum Pengadaan milik Setdakab Tubaba tahun anggaran 2025.

Dimana dketahui bahwa Setdakab Tubaba menganggarkan dana senilai Rp,1.918.500.000,- dalam 1 Paket Swakelola dengan nama Paket Belanja Jasa Tenaga Kebersihan. Anggaran itu direncanakan untuk membiayai kebutuhan berupa 5 item belanja Jasa Tenaga Kebersihan, dan 1 Item berupa Petugas Kebersihan.

Besaran nilai masing-masing item itu yakni; untuk Belanja Jasa Kebersihan Lingkungan Kantor Pemda, senilai Rp,120.000.000,-; Belanja Jasa Kebersihan Rumah Dinas Bupati Rp,90.000.000, dan Wakil Bupati Rp,90.000.000,-. Kemudian Belanja Jasa Kebersihan Gedung Sekretariat, Rp,150.000.000, serta Belanja Jasa Kebersihan Taman Kantor, Rp,100.000.000,- lalu 1 item berupa ‘Petugas Kebersihan’ senilai Rp,1.368.500.000,-.

Sementara, dari segi jenis sifat kebutuhan, waktu, dan lokasi pekerjaan jelas tidak sejalan metode Swakelola Pengadaan yang ditetapkan. Yakni 5 item berupa belanja Jasa Tenaga Kebersihan yang diduga dilaksanakan melalui Penyedia, sementara 1 item yakni ‘Petugas Kebersihan’ berupa honor untuk staff honor Bagian Umum Setdakab Tubaba.

Penetap ke-6 item pekerjaan dalam 1 paket Pengadaan dengan metode pelaksanaan secara Swakelola, jelas menyalahi ketentuan terkait Pemaketan dalam Perencanaan Pengadaan sebagaimana diatur Perpres Nomor 16 tahun 2018. Dan hal itu disinyalir sebagai upaya dalam mengondisikan Penyedia sebagai pelaksana, yang serupa ditahun anggaran sebelumnya. 

Hal itu diperkuat dengan hasil tinjau lapangan kelokasi pekerjaan beberapa waktu lalu, dengan didapati Petugas Kebersihan yang tengah bertugas di Lantai 1 area dalam Gedung Setdakab Tubaba dan mengaku dari Pihak Perusahaan/Penyedia. Ditanyai soal nama Perusahaan dan siapa Bosnya Petugas itu enggan menjawab dengan alasan lupa, meski sempat mengatakan dirinya tergabung sudah beberapa tahun sebelumnya.

“Ya mas saya dan beberapa rekan ini, memang Petugas Kebersihan dari Perusahaan yang ditugaskan untuk pekerjaan kebersihan Lantai 1 dalam Gedung ini, dan untuk lantai 2, dan 3 itu ada petugas kebersihan nya masing-masing. Kalo soal siapa Boss dan nama Perusahaan kami, saya lupa mas maaf,” ungkap Petugas Kebersihan yang enggan namanya disebut saat ditemui tengah bertugas beberapa hari lalu.

Saat dimintai konfirmasi terkait hal tersebut, Yusril Akil Plt Kabag Umum Setdakab Tubaba enggan memberi keterangan dengan alasan masih Plt dan baru ditugaskan. Dirinya mengarahkan untuk konfirmasi kepada Agus Pegawai Bagian Umum tersebut selaku PPTK kegiatan.

“waduh, saya kurang paham soal kegiatan itu. Kita ngelanjutin aja, dan saya ini kan Plt Kabag Umum ini terhitung masih baru ditugaskan. Gini aja, coba konfirmasi langsung sama Pak Agus Pegawai Bagian Umum kita, karna dia PPTK Kegiatanya,” jawab Plt Kabag Umum Setdakab Tubaba Yusril Akil, via pesan WhatsApp nya.

Ditemui terpisah diruangan Kepala Bagian Umum Setdakab Tubaba (Rabu, 5/11/2025), Agus PPTK Kegiatan didampingi Pegawai Bagian Perencana membenarkan 5 dari 6 item pekerjaan dalam Paket Swakelola di pihak ketigakan pada Perusahaan/penyedia. Namun, ditanyai lebih lanjut terkait spesifikasi pekerjaan serta nama Perusahaan mereka bungkam dan beralasan lupa.

“Memang untuk 5 item pekerjaan senilai Rp,500 Jutaan dalam Paket itu, dilaksanakan melalui pihak Perusahaan/Penyedia. Seperti untuk belanja Jasa Kebersihan Lingkungan Kantor, Gedung Sekretariat, dan Taman, kemudian untuk Jasa Kebersihan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati. Kalo soal untuk nama Perusahaan Penyedia Jasanya, saya lupa ,” ungkap Agus PPTK.

Dan terkait 1 item belanja dalam Paket Swakelola tersebut, yakni berupa Petugas Kebersihan senilai Rp,1.368.500.000,-, Agus mengaku itu digunakan untuk membayar honor para Staff Bagian Umum yang diperbantukan tersebar dibeberapa Kantor. Namun, ditanyai soal yang menerbitkan SK Honor  staff honor itu dan jumlah pegawainya apakah sama dengan tahun sebelumnya atau ada perubahan Agus yang didampingi Pegawai Perencana tidak dapat memberi penjelasan, dengan alasan diluar kapasitas.

“Kalo yang item Petugas Kebersihan senilai Rp, 1,3 milyaran itu untuk honor 172 staff honor yang diperbantukan tersebar dibeberapa Kantor. SK nya yang menerbitkan Pak Sekda, kalo jumlah itu sama dengan tahun lalu, dan soal adakah pergantian staff dan siapa saja namanya, ya itu... kami hanya melaksanakan saja,” kelit mereka.

Disinggung terkait alasan menggabungkan 5 item belanja Jasa Tenaga Kebersihan dan 1 Item Honor Staff dalam 1 Paket Swakelola yang menyalahi Perpres tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, Agus dan Pegawai Perencana mengaku belum jelas dan akan bertanya pada Pejabat Pengadaan.

“kami ini hanya melaksanakan sesuai dengan apa yang ditugaskan Pimpinan kepada kami, soal penggabungan beberapa item belanja dalam 1 Paket Swakelola nanti ditanyain dulu sama Pejabat Pengadaanya,” tutur Agus dan Pegawai Perencana itu.

Selain itu, dugaan permasalahan juga terdapat dalam pelaksanaan 4 Paket Pengadaan sejenis belanja Alat Listrik dengan jumlah nilai pagu sebesar Rp,340.000.000,-. Dan ditanyai terkait apa saja Alat Listrik yang menjadi kebutuhan dalam belanja Pengadaan 4 paket melalui Penyedia itu, Agus PPTK dan Pegawai Perencanaan nya tidak bisa menjelaskan dan akan bertanya pada Pejabat Pengadaan.

"4 Paket Pengadaan Alat Listrik, itu untuk belanja Alat Listrik dibeberapa bangunan. Kalo soal apa saja Alat Listriknya, ya.... cukup tau aja lahh,,,," jawab Agus PPTK dan Pegawai Perencanaannya.

Paket-paket itu yakni, 1 Paket Penyediaan Komponen Instalasi listrik/Penerangan Bangunan Kantor dengan pagu Rp, 150.000.000, dan 3 Paket nama serupa yakni Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik, dengan uraian pekerjaan berupa Alat Listrik. Dan nilai pagu tiap Paket yakni sebesar; Rp55.000.000, Rp,70.000.000, serta Rp,65.000.000,-. (Red)

 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Sbuai.id