Tulangbawang Barat - (Sbuai Media)
Penggunaan anggaran Dana Oprasional Sekolah (Bos) yang dikelola oleh SMP Bina Desa Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung tahun anggaran 2022 dan 2023 diduga bermasalah. Selasa (19/03/2024)
Pasalnya, dari hasil wawancara dengan Bendahara sekolah terdapat adanya indikasi Pengelolaan Dana Oprasional Sekolah (Bos) yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dana Bos (Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Operasional Satuan Pendidikan), Bahkan dari konfirmasi yang dilakukan dengan pihak sekolah pada (Senin, 18 - 03 - 2023) Kuat adanya dugaan penyelewengan Dana BOS oleh oknum di SMP Bina Desa Penumangan lantaran terindikasi juga kecurangan dalam pengadaan barang atau belanja yang diduga tidak sesuai antara keadaan dilapangan atau disekolah dengan laporan realisasi atau pertanggungjawaban anggaran.
Misalnya, Besaran penggunaan anggaran Bos pada komponen kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Suroso Bendahara Sekolah menerangkan dalam penggunaan nya terdapat beberapa jenis kegiatan yang menjadi pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler bagi peserta didik yaitu, Pembiayaan kegiatan pembelajaran Seni tari dan pesantren kilat sebesar Rp.5.300.000, Pembiayaan ekstrakurikuler Pencasilat, Taekwondo sebesar Rp.9.000.000., sehingga pada tahun anggaran 2022 besar anggaran komponen tersebut Rp.14.300.000.
"Kita pokoknya pertahun itu Ekstrakurikuler itu sekitar 9.000.000, Saya jelasin ya anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, Seni tari, Taekwondo sama yang ini kegiatan sekarang pesantren kilat ini, kalau untuk anggaran nya pencak silat Taekwondo itu Rp.9.000.000 , terus Seni tari dan Pesantren kilat Rp.5.300.000 cuman itu, untuk tahun 2022 ya ini". Paparnya saat di wawancarai
Dan, pada tahun anggaran 2023 SMP Bina Desa Penumangan pada penggunaan anggaran Bos Komponen yang sama pun masih merealisasikan anggaran kegiatan yang sama seperti tahun sebelumnya.
"2023 Ya sama aja gak nambah nambah." Ucapnya
Selanjutnya, penggunaan dana Bos pada komponen Administrasi Kegiatan Sekolah, Dari keterangan Suroso Tahun anggaran 2022 pada komponen tersebut terdapat pengadaan Air Conditioner (ac) dan Amplifier sekolah dengan total anggaran sebesar Rp.9.835.000, Kemudian pada tahun anggaran 2023 terdapat belanja Bola Voli, Bola Futsal, Bola Kaki sebesar Rp.3.400.000.
"Adm Kegiatan Sekolah Pengadaan Ac amplifier Sekolah Rp.9.835.000 Tahun 2022." ucapnya
Saat di konfirmasi kembali mengenai keterangan yang disampaikan suroso pada penggunaan anggaran komponen administrasi kegiatan Sekolah pada tahun anggaran 2023 Suruso menegaskan bahwa pada tahun 2023 hanya sebesar Rp.3.400.000 itu saja.
"Ya itu cuman itu, kalau di sini ya itu aja gak ada lain." Tegas Suroso.
Setelah itu, Penggunaan Dana Bos pada komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, Suroso mengungkapkan bahwa untuk pembiayaan komponen itu pada tahun anggaran 2022 terdapat belanja Kursi Guru, Pengecatan, Perbaikan Pelafon Sekolah, perbaikan jendela, Pengadaan Rak Buku, Pengadaan Ac, pengadaan amplifier.
"Tahun 2022 ya itu, kalau pengadaan Ac itu Rp.5.000.000 itu sudah sama pasangan loh ya, terus perbaikan plafon Rp.9.000.000, itu kita ganti yang pinggir ini karena yang di dalem kan masih bagus, Kalau tahun 2023 iya kita juga ada perbaikan plafon." Ucapnya
Meskipun hanya Tiga dari Dua Belas Komponen penggunaan Dana BOS tampak adanya indikasi Pengelolaan Dana Oprasional Sekolah (Bos) yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dana Bos (Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Operasional Satuan Pendidikan), Seperti pada Komponen Administrasi Kegiatan Sekolah yang pada Tahun anggaran 2022 yang terdapat pengadaan Air Conditioner (ac) dan Amplifier sekolah lalu tahun anggaran 2023 terdapat belanja Bola Voli, Bola Futsal, Bola Kaki.
Sementara nomor 2 rincian komponen pengunaan dana bos Huruf e pada lampiran I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN menjelaskan bahwasanya Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan, seperti:1) pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalamrangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh; 2) penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib Satuan Pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola satuan pendidikan; dan/atau3) pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.
kemudian pada komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, pada tahun anggaran 2022 terdapat belanja 20 Kursi Guru, Pengecatan, Perbaikan Pelafon Sekolah, perbaikan jendela, Pengadaan Rak Buku untuk perpustakaan, Pengadaan Ac, pengadaan amplifier dan tahun 2023 juga terdapat kegiatan perbaikan plafon.
Sementara huruf H pada peraturan itu menjelaskan Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti:1) perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti:a) penutup atap;b) penutup plafond;c) Kelistrikan;d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;e) pengecatan; dan/atauf) penutup lantai;2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yangada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;3) perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;4) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;5) penyediaan sarana kesehatan sekolah seperti cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya;6) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;7) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;8) pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;9) Penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan/fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau10) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Adanya dugaan penyelewengan Dana BOS oleh oknum di SMP Bina Desa Penumangan diperkuat dengan adanya dugaan kecurangan dalam pengadaan barang atau belanja yang diduga tidak sesuai antara keadaan dilapangan atau disekolah dengan laporan realisasi atau pertanggungjawaban anggaran, Seperti perbaikan plafon yang dianggarkan secara menerus dengan anggaran yang terbilang cukup besar, namun faktanya kerusakan plafon masih ada dan terlihat disejumlah titik, Bahkan terdapat pelafon depan kelas yang kondisinya cukup memprihatinkan hal itu seolah menunjukkan bahwa perbaikan pelafon yang secara terus dianggarkan pihak sekolah dari dana bos seolah tidak dikerjakan sesuai dengan anggaran yang telah direalisasikan.
Minim nya informasi tentang pengelolaan dana bos yang di sediakan pihak SMP Bina Desa Penumangan terhadap publik membuat dugaan adanya penyelewengan dana bos semakin menguat, informasi penggunaan dana bos yang terpasang di papan informasi hanya memuat Penerimaan Dana Bos Tahap 1- 3 dan Penggunaan Dana Bos yang hanya bertuliskan 3 keterangan yaitu Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan belanja modal, hal itu seolah sengaja dilakukan untuk mengelabui publik lantaran penayangan informasi nya yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku yang menyertakan rincian penggunaan perkomponen parahnya lagi informasi yang terpasang merupakan Tahun anggaran 2022 dan tidak terdapat penayangan informasi penggunaan dana bos tahun anggaran 2023 keadaan tersebut diduga sengaja dilakukan pihak sekolah untuk menutupi praktik dugaan korupsi.
Bedasarkan dokumen yang dimiliki diketahui pada Tahun anggaran 2022 SMP Bina Desa Penumangan laporkan anggaran sebesar Rp. 21.720.000 untuk komponen kegiatan ekstrakurikuler, Untuk komponen Administrasi Kegiatan Sekolah seberar Rp.23.660.000, kemudian untuk Komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp.46.863.000 dan pada Tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 28.061.000 untuk komponen kegiatan ekstrakurikuler, Untuk komponen Administrasi Kegiatan Sekolah seberas Rp.24.939.000., kemudian untuk Komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp.20.789.300
Bedasarkan fakta-fakta yang ada serta adanya dugaan tidak sesuaian antara keadaan dilapangan atau disekolah dengan laporan realisasi atau pertanggungjawaban anggaran membuat kuat dugaan adanya praktik penyelewengan Dana Bos yang dilakukan oleh oknum di SMP Bina Desa dengan modus Mark Up anggaran atau kegiatan fiktif.
Terpisah saat di konfirmasi, kepsek Aris Sutopo membenarkan uraian terkait hal tersebut. Kepala sekolah SMP Bina Desa Penumangan itu juga menambahkan bahwa pihaknya sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan dan arahan dari Disdik.
"Ya kalo kita sudah laksanakan sesuai ketentuan, Bahkan saat pelaksanaan belanja yakni penentuan penyedia juga kita ngikut saran dan koordinasi sama Dinas." Lirihnya. (Rd)
0 Komentar