Tubaba – (Sbuai Media)
Perealisasian belanja Paket Pelaksanaan Reses DPRD Tubaba tahun anggaran 2024, senilai Rp 484.000.000, berindikasi dugaan Mark’up. Pasalnya, besaran biaya belanja sejumlah keperluan dalam penggunaan anggaran diduga tidak sesuai dengan kebutuhan dan harga nyata yang berlaku dipasaran.
Penyediaan sejumlah keperluan yang tidak sesuai hingga berindikasi pada dugaan mark'up, itu terlihat dari besarnya nilai biaya yang dianggarkan, namun dalam beberapa pelaksanaan kegiatan Reses justru didapati dengan kondisi yang tidak menggunakan keperluan tersebut secara menyeluruh.
Dari data dan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui DPRD Tubaba menganggaran dana Rp,484.000.000, untuk kegiatan Reses setahun dalam Paket Pelaksanaan Reses DPRD Tubaba. Anggaran itu disebutkan guna membiayai penyediaan Saranaprasarana, serta berbagai keperluan lain dalam menunjang suksesnya pelaksanaan tiap sesi kegiatan Reses yang tersebar di Wilayah Tubaba.
Beberapa keperluan belanja penggunaan anggaran Paket, diantaranya yanki belanja Makanminum senilai Rp,351.000.000, berupa penyediaan Nasi Kotak dan Snack dengan masing-masing jumlah sebanyak 5.850 kotak. Kemudian penyediaan saranaprasarana senilai Rp,109.000.000, berupa belanja Sewa Tarop sebanyak 90 unit, dan belanja Sewa Kursi sebanyak 6.300 kursi. Dan penyediaan keperluan berupa Atk, cetak Banner, Fotocopy A3, dan lainya senilai Rp,34.000.000,.
Dalam pelaksanaanya, belanja sejumlah keperluan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan terkait pelaksanaan belanja langsung dalam metode Pengadaan Langsung, Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang&Jasa Pemerintah. Dalam metode Pengadaan Langsung, barang/jasa yang bernilai paling banyak sampai dengan dibawah Rp,50 juta dilakukan belanja secara langsung ke Penyedia tanpa melakukan penawaran.
Dikatakan bahwa berdasarkan Rencana Kebutuhan, Pejabat Pengadaan membuat pesanan ke Penyedia, yang dapat dibantu oleh petugas pembantu pengadaan. Sesuai dengan pesanan dari Pejabat Pengadaan, selanjutnya Penyedia memberikan barang/jada kepada PPK berikut Nota belanja dan PPK dapat langsung membayar.
Namun, kembali ditegaskan bahwa belanja langsung patut disesuai dengan kebutuhan nyata riil di lapangan, mulai dari jumlah tiap barang/jasa, hingga harga satuan belanja merupakan harga yang berlaku dipasar. Dan kebutuhan nyata riil lapangan, serta harga satuan yang berlaku di pasar merupakan acuan dalam menyusun pelaporan belanja penggunaan anggaran.
Kuat dugaan Sekretariat DPRD Tubaba dalam merealisasikan anggaran belanja tersebut, mengacu dengan Standar Satuan Harga (SSH) Setempat seperti dalam perencanaan, diatas harga yang berlaku di Pasar. Untuk penyediaan saranaprasarana Rp,109.000.000, berupa Sewa Tarop 90 unit dan Sewa Kursi 6,300 biji diduga melebihi kebutuhan nyata riil lapangan dan harga satua yang berlaku dipasar.
Dari hasil konfirmasi ke beberapa Penyedia Jasa Sewa peralatan tersebut, didapati rata-rata harga Rp,650.000, untuk Sewa Tarop 6 x 6 per unit, sudah termasuk asesoris, jasa angkut, dan bongkar pasang di lokasi. Kemudian Rp,3.000, untuk sewa per kursi sudah terima di tempat termasuk jasa pengembalian. Bahkan dari pemberitaan beberapa Media Online, pelaksanaan Reses beberapa Anggota DPRD Tubaba tahun anggaran 2024 didapati minim menggunakan saranaprasarana Tarop dan sewa kursi dimana kegiatan berlangsung dalam ruangan gedung.
Beberapa pelaksanaan Reses DPRD Tubaba yang terkesan minim penggunaan Saranaprasarana Tarop dan Kursi sewa tersebut diantaranya, seperti pada pemberitaan di media online berikut;
( potensi.id ) 13 February 2024, Tiyuh Mulyo Kencana - Tuba Tengah.,
( suarapedia.id ) 23 Desember 2024, Kelurahan Panaragan Jaya - Tuba Tengah.,
( infoaktual.co.id ) 27 Desember 2024, Tiyuh Pagar Dewa - Pagar Dewa.
Selanjutnya di media online ( newslampungterkini.com ) 23 April 2024, Tiyuh Agung Jaya - Way Kenanga., ( pelitaekspres.com ) 25 April 2024, Kelurahan Panagan Jaya - Tuba Tengah. Dan ( beritanatural.net ) 24 Desember 2024, Tiyuh Panaragan - Tuba Tengah.,
( nitizenku.com ) 27 Desember 2024, Tunas Jaya - Gunung Agung.,
Serta ( jnnews.co.id ) 30 Desember 2024, Batu Putih.
Guspri Kabag Fasilitasi Sekretariat DPRD Tubaba mengatakan untuk Pelaksanaan Reses 2024 itu sudah selsai dilaksanakan dan memang ada penambahan. "Reses Dewan 2024 sudah dilaksanakan, 1 Dewan itu nilainya Rp,15 juta. Tahap pertama itu nilainya sekitar Rp,400 jutaan yang dibagi untuk semua anggota Dewan kita. Dan Reses Tahap 2 itu ada penambahan, jadi sekitar Rp,500 jutaan karna memang Dewan kita nambah setelah pelantikan," ungkap Guspri diruangan kerjanya Senin (17/02/2025).
Ditanyai lebih lanjut terkait proses perealisasian belanja dalam penggunaan anggaran kegiatan tersebut, selaku PPK Guspri menyebutkan proses belanja barang/jasa merupakan belanja langsung. Namun, disinggung soal harga satuan belanja barang/jasa yang dipakai dan dilaporkan Guspri hanya menjawab pihak menerima nota dari para Dewan dan tidak enak untuk dipertanyakan.
"Belanjanya kita Belanja Langsung, kita nerima Nota dari semua Dewan karna memang dananya kita kasih ke Mereka. itu macam-macam, ada sewa tarop, sewa kursi, makan minum juga, kalo soal berapa satuan harga belanja barang/jasa, ya itu kita nerima nota ya gimana masak kita nanya-nanya sama Dewan soal itu, ya gak enak kan", terang Guspri. (Epri)
0 Komentar