Cari Berita

Breaking News

Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan DD Kampung Kagunganrahayu Tuba Diduga Bermasalah

Tulang Bawang – (Sbuai Media)

Pengelolaan Dana Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), tahun 2025 diduga bermasalah. Pasalnya, penyertaan modal dana tersebut dari Pemerinatahan Kampung ke Bumkam diduga tanpa kejelasanan terkait hak dan kewajiban.

Sebagaimana diamanatkan oleh Pemerintah terkait Percepatan pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid, 20 % dari Dana Desa (DD) yang terima oleh setiap Desa di priyoritaskan untuk Penguatan Ketahanan Pangan tingkat Desa tersebut.

Dalam penerapanya, dana tersebut dapat digunakan dalam beberapa opsi kegiatan seputar penguatan ketahanan pangan di Desa tersebut. Secara umum, terdapat 7 Kegiatan yang dapat dipilih oleh suatu Desa dalam penggunaan Dana Ketahanan Pangan dari DD nya.

Pada tahun anggaran 2025, Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Dana Penguatan Ketahahan Pangan tingkat Desa yang secara umum ditujukan untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Selain guna mewujudkan Desa yang mandiri Pangan hal itu diharapkan dapat menjadikan Desa yang mandiri dan memeiliki sumber Pendapat Asli Desa (PADes).

Suksesnya penerapan Program tersebut di tingkat Desa, tentunya akan sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Mulai dari kesiapan Desa itu sendiri, SDM pengoperasi Bumdes, hingga ketetapan Regulasi terkait pengelolaan, hingga klausal-klausal pengikat Hak dan Tanggung Jawab dari semua Pihak yang terlibat.

Hal tersebut, seakan berbanding terbalik dengan kondisi yang didapati oleh Tim kerja Sbuai Media pada Kampung Kagunagn Rahayu, Kec. Menggala, Kab. Tuba, (Kamis, 17/04/2025). Pengelolaan dana Penguatan Ketahanan Pangan tingkat Desa sebesar 20% dari DD Kampung tersebut diduga bermasalah dengan adanya berbagai kejanggalan.

Saat di Konfirmasi terkait Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintahan Kampung dalam pengelolaan dana Penguatan Ketahanan Pangan tingkat Desa sebesar 20 % dari DD Kampung tersebut, Warsito Kepala Kampung (Kakam) Kagungan Rahayu tidak dapat memberikan keterangan terkait ketetapan Hukum yang mengatur Hak dan Tanggung jawab.

“Sesuai dengan ketentuan Pemerintah, Penguatan Ketahanan Pangan tingkat Desa sebesar 20% dari DD Kampung kita tahun ini, seluruhnya kita kelola untuk pembibitan Semangka dan Jagung melalui Badan Usaha Kampung (Bumkam) kita. Tahap pertama sudah kita salurkan sekitar 120 Juta ke Bumkam kita untuk usaha Semangka,” ungkap Wasito Kakam Kagungan Rahayu didampingi Kaur Perencanaanya di Balay Kampung tersebut.

Namun, ditanyai lebih lanjut terkait Ketetapan Hukum yang mengatur serta mengikat tentang Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab dalam pengelolaan Dana tersebut, Kakam Wasito justru memaparkan hal berbeda dan menegaskan jika itu sudah sesuai arahan dari Pemkab, melalui Kecamatan dan Pendamping Desa.

“Ya pokoknya waktu pembahasan di Kecamatan yang juga ada Pak Sopyan Camat Menggala, dan Pendamping Desa, pengelolaan dana Ketahanan Pangan oleh Bumkam harus jelas SPJnya. Dan itu kita tetapkan dalam Perkam kita yang saya lupa nomornya. Tapi kalo soal ketetapan Hak, Kewajiban, dan Tanggung jawab antara Pemerintah Kampung dan Bumkam saya belum jelas, ya Tanya aja langsung di Kecamatan,” pungkas Kakam  Wasito. (Tim)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Sbuai.id