Cari Berita

Breaking News

Penambahan Nilai Jadi Bancakan Pada Anggaran Belanja ATK dan Fotocopy di DPRD Tubaba

Tubaba – (Sbuai Media)

Dugaan mark’up dan fiktif perealisasian anggaran Fotocopy dan ATK milik Sekretariat DPRD Tubaba tahun anggaran 2025 diperkuat dengan adanya kenaikan anggaran belanja ATK dan fotocopy di 12 paket kegiatan sebanyak Rp,169.725.000 atau 50 % dari tahun anggaran sebelumnya.

Dari data dan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui tahun anggaran 2024 Sekretariat DPRD Tubaba memiliki 12 paket kegiatan DPRD dengan uraina belanja untuk fotocopy dan ATK, dengan total anggaran  sebesar Rp,192.500.000,. Pada tahun anggaran 2025 DPRD menggarkan Kembali untuk 12 paket sebesar Rp,359.975.000. terdapat kenaikan anggaran sebesar Rp,169.725.000 atau 50 % dari anggaran tahun sebelumnya.

Penambahan anggaran belanja ATK dan fotocopy utuk 12 kegiatan di DPRD dengan total anggaran sebesar Rp,169.725.000 pada tahun anggaran 2025 menjadi pertanyaan besar, karna harga satuan ATK dan fotocopy yang digunakan pada tahun anggaran 2024-2025 tidak ada prerubahan ataupun kenaikan kenaikan harga satuan ATK dan fotocopy, akan tetapi anehnya Sekertariat DPRD Tubaba pada tahun anggaran 2025 menaikan pagu anggaran belanja fotocopy dan ATK yang tersebar di 12 paket kegiatan.

Kenaikan Anggaran belanja ATK dan fotocopy yang terjadi di 12 kegiatan tersebut dapat dilihat dari data belanja kegitan tahun anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut, Kegitan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah tahun 2024 belanja Fotocopy A3 Rp 6.250.000 naik menjadi Rp.8.000.000 dan ATK Rp,8.750.000 menjadi Rp,20.000.000, Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD Belanja Fotocopy A3 Rp.5.000.000  naik menjadi Rp.8.000.000, dan ATK Rp.7.500.000 menjadi Rp.20.000.000,

Kegitan Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD belanja Fotocopy A3 yang tahun anggaran sebelumnya Rp. 5.000.000 naik Rp. 8.000.000 dan ATK Rp.7.500.000 menjadi Rp.20.000.000, Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD Fotocopy A3 Rp. 250.000 menjadi Rp.8.000.000, ATK Rp.7.500.000 menjadi Rp.20.000.000,Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD Fotocopy A3 Rp. 250.000 menjadi, Rp.8.000.000.  ATK Rp.7.500.000 menjadi Rp.20.000.000

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Fotocopy A3 Rp.6.250.000 menjadi Rp. 8.000.000 ATK Rp.8.750.000 menjadi Rp.20.000.000,  Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD ATK Rp.9.250.000 menjadi Rp. 20.000.000, Fotocopy A3 Rp.6.300.000 menjadi Rp. 8.000.000, Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD Fotocopy A3 Rp. 6.250.000 menjadi Rp. 11.000.000, ATK Rp.10.000.000 menjadi Rp.8.250.000, 

Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan. ATK Rp.9.250.000 menjadi Rp.20.000.000 ,Fotocopy A3 Rp.6.250.000 menjadi Rp.8.000.000, Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD Fotocopy A3 Rp.3.750.000 menjadi Rp.5.600.000, ATK Rp.8.750.000 menjadi Rp. 22.500.000, Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD. ATK Rp.4.000.000 menjdi Rp.14.500.000, Fotocopy A3 Rp.200.000 menjadi Rp.2.125.000, dan paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor. Rp,58.000.000 naik menjadi Rp,72.000.000,

Pihak Sekretariat DPRD Tubaba saat dimintai tanggapan via pesan whatsap terkait alasan ditambahnya anggaran untuk fotocopy dan ATK dalam 10 paket di tahun anggaran 2025 tersebut, ke-3 Kabag belum memberi jawaban. Konfirmasi yang dikirimkan ke Rudiansyah Sekwan DPRD Tubaba via pesan whatsap Jum’at (05/12/2025) juga belum dibalas meski pesan terlihat bertanda sudah dibuka. (Red)

Diberitakan sebelumnya.....

Dimintai tanggapan terkait perealisasian belanja ATK dan Fotocopy tahun anggaran 2025 sebesar Rp,681.150.000, Kabag dan Sekwan DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) uring-uringan. Saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp masing-masing, Pihak Sekretariat DPRD Tubaba mendadak kebingunan, amnesia sementara, hingga merepon dengan meminta untuk dihapus pemberitaan.

Dikonfirmasi via kontak whatsappnya Kamis, (04/12/2025) Rudi Riansyah Sekretaris DPRD Tubaba sempat menyatakan untuk ke Kabag yang mendampingi. Ditanyai lebih lanjut terkait siapa PPK masing-masing Paket, Ia justru meminta untuk tidak lagi mempersoalkan dan menghapus Pemberitaan meski sempat mengarahkan untuk ke Kabag-kabag yang membidangi.

“Maaf ya ke kabag yang membidangi saja ya dek, tergantung tupoksi dibidang2 masing2. Sudah dulu adinda masukin di media itu. Mengahadap kamu ke kabag2. Masuk ruangan saya dulu nanti difasilitasi dek. Hapus dulu itu senin besok nanti masuk kantor nanti abang panggil kabag2 nya,” jawab Rudiansyah Sekwan DPRD Tubaba via pesan whatsappnya.

Respon berbeda diberikan Eliana Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Tubaba saat dikonfirmasi terpisah via kontak whatsappnya. Ungkapan kesal terlihat dalam jawaban saat ditanyai lebih lanjut terkait pelaksanaan belanja Atk dan Fotocopy di Bagianya.

“Konfirmasi apa. Atk ?, terserah kamu itu kegiatan bagian umum semua. Yang jelas saya punya catatan lengkap juga soal pengeluaran belanja atk ini,” jawab Kabag Eliana via pesan Whatsapp.

Ditanyai terkait harga satuan yang diterapkan dalam belanja tersebut apakah berdasarkan SSH, Kabag Eliana menyebut penyusunan berdasarkan SSH dan pembelanjaan berdasarkan harga pasar yang berlaku. “Pembelanjaan berdasarkan harga pasar yang berlaku. Penyusunan RKA berdasarkan SSH,” jawab Eliana.

Ditanyai lebih lanjut apakah ada sisa anggaran dalam pembelanjaan tersebut, Eliana menjawab “PPTK yang lebih tau ada tidak sisa anggaran itu, Harga real kadang lebih besar dari ssh... meski ada juga yang lebih rendah. Fluktiatif,” ungkap Nya.

Namun, kita pernyataan nya itu ditanyai lebih jauh apakah ketika ada harga barang diatas SSH maka untuk menutupi kekuranganya anggaran diambil dari yang dibawah ssh ataw di cing, mendadak Eliana tidak menaggapi. Bahkan saat ditanyai terkait alasan peningkatan anggaran paket kegiatan seperti Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD, tahun 2025 hingga 100% dari tahun anggaran 2024, mendadak kontak Whatsapp hilang tidak terkoneksi lagi.

Sementara, Guspri Plt. Kabag FPP Sekretariat DPRD Tubaba juga sama langsung menghilang meski sempat bertanya itu konfirmasi apa, saat dimintai tanggapan via kontak whatsappnya. Dan Mirkiyan Kabag Persidangan dan Per UU Sekretariat DPRD Tubaba bahkan tidak merespon konfirmasi via kontak whatsappnya. (Red)

Diberitakan sebelumnya.......

Belanja ATK dan Fotocopy di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun anggaran 2025, sebesar Rp,681.150.000, berindikasi dugaan fiktif. Pasalnya, meski telah dianggarkan dalam beberapa Paket, keperluan Atk dan Fotocopy kembali didapati dalam belanja penggunaan anggaran puluhan Paket Sekretariat DPRD Tubaba lainya.

Dari data dan informasi yang berhasil dihimpun, diktahui Sekretariat DPRD Tubaba di tahun anggaran 2025, menganggarkan dana sebesar Rp,183.400.000, untuk Fotocopy dan dana sebesar Rp, 497.750.000, untuk ATK, yang terdapat dalam belanja penggunaan anggaran 24 paket dengan rincian masing-masing sebagai berikut.

Pada 10 paket dengan nama Kegiatan DPRD, dengan nilaiPagu sama yakni Rp,28.000.000, digunakan belanja Fotocopy senilai Rp,8.000.000, dan ATK Rp,20.000.000, yang sama.

Paket-paket itu yakni, paket dengan nama Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah (kode RUP 57894704), paket Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD (kode RUP 57900517), paket Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD (kode RUP 57900549). Paket dengan nama Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD (kode RUP 57900562), paket Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD (kode RUP 57900580).

Paket Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD (kode RUP 57900662), paket Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD (kode RUP 57901133), paket Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan (kode RUP 57901188), dan paket Koordinasi dan Penilaian Barang Milik Daerah SKPD (kode RUP 57904958), serta paket dengan nama Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD (kode RUP 57904968).

Kemudian dalam 8 paket dengan nama kegiatan di DPRD lainya, masing menganggarkan untuk Fotokopy dan ATK dengan rincian sebagai beriku, pada paket Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD (kode RUP 57901171), untuk Fotocopy senilai Rp,11.000.000, dan ATK senilai Rp,8.250.000, pada paket Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD (kode RUP 57901565) untuk Fotocopy senilai Rp,5.600.000, dan ATK senilai Rp,20.000.000, pada paket Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran (kode RUP 57901588) untuk Fotocopy Rp,5.600.000, dan ATK Rp,20.000.000.

Pada paket dengan nama Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD (kode RUP 57904755) untuk Fotocopy senilai Rp,5.600.000, dan ATK Rp,22.500.000, pada paket Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD (kode RUP 57904934) anggaran Fotocopy senilai Rp,8.100.000, dan ATK senilai Rp,20.000.000, paket Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD (kode RUP 57904982) untuk Fotocopy senilai Rp,2.125.000, dan ATK senilai Rp, 14.500.000, pada paket Penyelenggaraan Administrasi Keanggotaan DPRD (kode RUP 58874972) anggaran Fotocopy senilai 10.575.000, dan ATK senilai 26.750.000, dan pada paket dengan nama Fasilitasi Fraksi DPRD (kode RUP 58874974) untuk fotocopy dianggarkan senilai RP,8.300.000, dan ATK Rp,21.000.000.

Selanjutnya, terdapat  6 paket Belanja Alat Tulis Kantor, yang digunakan untuk belanja ATK dengan nilai pagu masing-masing sebesar  Rp,12.000.000 paket dengan kode RUP (58036255), pagu Rp,500.000 paket dengan kode RUP (58036553), paket dengan kode RUP (58321982) nilai pagu Rp,11.000.000, paket kode RUP (58322168) pagu Rp,15.000.000, paket kode RUP  (58322846) pagu sebesar Rp,15.000.000, dan paket dengan kode RUP (58874687) pagu sebesar Rp,19.250.000.

Belanja Fotocopy dan ATK dalam penggunaan anggaran puluhan paket milik Sekretariat DPRD Tubaba tahun anggaran 2025 itu, diduga menggunakan Harga Satuan barang yang melebihi Harga pasaran yang berlaku di Toko/Penyedia saat belanja itu dilakukan. Nota belanja dalam SPJ pelaporan, diduga bukan Nota asli dari Toko/Penyedia saat belanja dilakukan, dan telah dirumah ataw diganti dengan tujuan untuk menyesuaikan besaran Harga dan Jumlah dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), dimana harga itu cenderung mendekati Standar Harga Satuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Setempat, yakni untuk Fotocopy Rp,500, per lembar dan kertas F4 Rp,60.000, per 1 rim, kertas A4 Rp,50.000, per 1 rim.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Sbuai.id