Tubaba – (Sbuai Media)
Belanja ATK dan Fotocopy di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun anggaran 2025, sebesar Rp,681.150.000, berindikasi dugaan fiktif. Pasalnya, meski telah dianggarkan dalam beberapa Paket, keperluan Atk dan Fotocopy kembali didapati dalam belanja penggunaan anggaran puluhan Paket Sekretariat DPRD Tubaba lainya.
Dari data dan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui Sekretariat DPRD Tubaba di tahun anggaran 2025, menganggarkan dana sebesar Rp,183.400.000, untuk Fotocopy dan dana sebesar Rp, 497.750.000, untuk ATK, yang terdapat dalam belanja penggunaan anggaran 24 paket dengan rincian masing-masing sebagai berikut.
Pada 10 paket dengan nama Kegiatan DPRD, dengan Nilai pagu sama yakni Rp,28.000.000, digunakan belanja Fotocopy senilai Rp,8.000.000, dan ATK Rp,20.000.000, yang sama.
Paket-paket itu yakni, paket dengan nama Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah (kode RUP 57894704), paket Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD (kode RUP 57900517), paket Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD (kode RUP 57900549). Paket dengan nama Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD (kode RUP 57900562), paket Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD (kode RUP 57900580).
Paket Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD (kode RUP 57900662), paket Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD (kode RUP 57901133), paket Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan (kode RUP 57901188), dan paket Koordinasi dan Penilaian Barang Milik Daerah SKPD (kode RUP 57904958), serta paket dengan nama Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD (kode RUP 57904968).
Kemudian dalam 8 paket dengan nama kegiatan di DPRD lainya, masing menganggarkan untuk Fotocopy dan ATK dengan rincian sebagai berikut, pada paket Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD (kode RUP 57901171), untuk Fotocopy senilai Rp,11.000.000, dan ATK senilai Rp,8.250.000, pada paket Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD (kode RUP 57901565) untuk Fotocopy senilai Rp,5.600.000, dan ATK senilai Rp,20.000.000, pada paket Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran (kode RUP 57901588) untuk Fotocopy Rp,5.600.000, dan ATK Rp,20.000.000.
Pada paket dengan nama Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD (kode RUP 57904755) untuk Fotocopy senilai Rp,5.600.000, dan ATK Rp,22.500.000, pada paket Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD (kode RUP 57904934) anggaran Fotocopy senilai Rp,8.100.000, dan ATK senilai Rp,20.000.000, paket Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD (kode RUP 57904982) untuk Fotocopy senilai Rp,2.125.000, dan ATK senilai Rp, 14.500.000, pada paket Penyelenggaraan Administrasi Keanggotaan DPRD (kode RUP 58874972) anggaran Fotocopy senilai 10.575.000, dan ATK senilai 26.750.000, dan pada paket dengan nama Fasilitasi Fraksi DPRD (kode RUP 58874974) untuk fotocopy dianggarkan senilai RP,8.300.000, dan ATK Rp,21.000.000.
Selanjutnya, terdapat 6 paket Belanja Alat Tulis Kantor, yang digunakan untuk belanja ATK dengan nilai pagu masing-masing sebesar Rp,12.000.000 paket dengan kode RUP (58036255), pagu Rp,500.000 paket dengan kode RUP (58036553), paket dengan kode RUP (58321982) nilai pagu Rp,11.000.000, paket kode RUP (58322168) pagu Rp,15.000.000, paket kode RUP (58322846) pagu sebesar Rp,15.000.000, dan paket dengan kode RUP (58874687) pagu sebesar Rp,19.250.000.
Belanja Fotocopy dan ATK dalam penggunaan anggaran puluhan paket milik Sekretariat DPRD Tubaba tahun anggaran 2025 itu, diduga menggunakan Harga Satuan barang yang melebihi Harga pasaran yang berlaku di Toko/Penyedia saat belanja itu dilakukan. Nota belanja dalam SPJ pelaporan, diduga bukan Nota asli dari Toko/Penyedia saat belanja dilakukan, dan telah dirumah ataw diganti dengan tujuan untuk menyesuaikan besaran Harga dan Jumlah dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), dimana harga itu cenderung mendekati Standar Harga Satuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Setempat, yakni untuk Fotocopy Rp,500, per lembar dan kertas F4 Rp,60.000, per 1 rim, kertas A4 Rp,50.000, per 1 rim. (Red)

0 Komentar