Direktur Cabang Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Ham (SIKK-HAM) Tulangbawang Barat (Tubaba) sebut Penggunaan Harga Satuan dalam pelaksanaan belanja Makan-minum dan ATK di Dinas Kesehatan Setempat, sudah memenuhi unsur Pidana. Hal itu terlihat jelas dari modus mark’up harga dan jumlah belanja barang dalam Nota SPJ.
“Kalo dilihat dari Pemberitaan yang ada dibeberapa Media, Harga Satuan belanja Makan-minum dan ATK yang digunakan oleh Dinkes Tubaba dalam SPJ, itu merupakan satuan harga tertinggi Pemerintah Daerah Tubaba yang dikeluarkan oleh Peraturan Bupati Setempat, sedangkan pada belanja makan minum dan ATK ini merupakan belanja langsung yang dilakukan oleh pihak Dinas ke pihak ke 2 (Toko), jadi satuan harga yang digunakan harus sesuai harga pasar atu harga semestinya, Kalau harga satuan yang dipakai harga SSH bisa dipastikan Dinas Kesehatan mar-up ,” ungkap Merizal Yuli Saputra Direktur SIKK-HAM Tubaba, Rabu (03/12/2025) saat dimintai tanggapan terkait Pemberitaan Belanja Makan-minun Dinkes Tubaba tahun anggaran 2025 yang berindikasi dugaan mark’up dan fiktif.
Hal itu menurutnya sangat jelas menyalahi ketentuan Perpres Pengadaan Barang/jasa terkait Metode Pelaksanaan belanja langsung dalam Pengadaan Langsung untuk belanja barang/jasa dengan nilai pagu dibawah Rp,50 Juta yang spj cukup dibuktikan dengan kwutansi atau nota belanja. Dimana harga satuan barang/jasa yang dilaksanakan dengan cara belanja langsung tersebut, dengan jelas dikatakan harus sesuai dengan harga yang berlaku di Toko/Penyedia.
“Terkait belanja langsung dalam Pengadaan Langsung, itu sudah jelas diterangkan dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah berikut perubahannya. Bahwa untuk Pengadaan Langsung belanja barang/jasa dengan nilai pagu dibawah Rp,50. Juta itu dilakukan dengan cara belanja langsung ke Toko/Penyedia. Dan harga satuan yang digunakan dalam pelaksanaan itu, disebutkan harus sesuai dengan harga pasar yang berlaku di Toko/Penyedia tersebut,” terang Nya.
Merizal meyakini setiap Dinas saat menyusun rencana belanja harga satuan yang dipakai pastilah SSH, dan saat pelaporan belanja harga satuan yang digunakan tidak berubah. Padahal harga satuan barang yang dilakukan dengan belanja langsung tersebut jauh dibawah harga yang di SPJ kan. Untuk bukti kwitansi atau nota belanja tidak memakai nota yang dari toko melainkan nota atau kwitansi yang telah diubah harga satuan nya atau jumlah volume barangnya sesuai dengan RKA yang ada. Ia meyakini Dinkes Tubaba melampirkan Nota belanja tersebut dengan Nota Palsu bukan Nota asli dari Toko/Penyedia tempat belanja tersebut.
“Karna belanja langsung ini cukup dibuktikan dengan Nota belanja dan Kwitansi, tentunya sangat rentang untuk dipalsukan. Jika memang tidak Nota belanja yang menjadi bukti SPJ itu Nota belanja yang asli dari Toko/Penyedia tempat belanja, harusnya ya tidak jadi masalah untuk menyebutkan Nama Toko, Harga, dan Jumlah barang yang mereka lakukan untuk salah satu Kegiatan, Ya itu jika memang benar harga dalam Nota itu betul-betul sesuai harga pasar yang berlaku dan tidak dimark’up sesuai dengan Harga Satuan dalam Perencanaan,” ucap Nya.
Disamping harga satuan yang rentan di mar’up, Direktur SIKK-HAM Tubaba juga menilai belanja Makan-minum dan ATK yang merupakan barang habis pakai ataw pakai habis juga sangat rentan untuk difiktifkan. Dan Modus dalam melakukan hal itu, menurutnya biasa dilakukan dengan menyalin Nota belanja dalam SPJ.
“Belanja makan-minum dan ATK inikan termasuk barang Pakai Habis ataw Habis Pakai yang memang sangat rentan harga satuannya di mark’up. Bahkan, juga sangat rentan untuk difiktifkan dengan Modus yang biasanya dilakukan, itu dengan menyalin/mengganti Nota belanja yang asli untuk menyesuaikan Harga dan Volume barang yang ada dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA),” papar Merizal. (Red)
Diberitakan sebelumnya;
Dinkes Tubaba Akui Harga Satuan Belanja Nasi Kotak Dalam Laporan Dan Perencanaan Masih Sama
Dugaan mark’up dan fiktif perealisasian sejumlah Paket Belanja Makan dan Minum milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun anggaran 2025 dengan total jumlah Pagu sebesar Rp,639.940.000, makin menguat. Pihak Dinkes akui harga satuan yang dilaporkan dalam Belanja Langsung sama dengan harga satuan dalam Perencanaan.
Saat ditemui Selasa (02/11/2025) di Kantor Dinkes Tubaba, Majrel Kepala Dinkes Tubaba, dan Eka Riyanan Sekretarisnya sedang tidak berada ditempat. Namun, Karyawanto Kepala Bidang (Kabid) Dinkes Tubaba saat ditanyai perihal Belanja Langsung Makan minum di Bidangnya, justru menyebutkan harga yang sama dengan satuan harga barang dalam Perencanaan yakni Rp,40.000, per Kotak, untuk Nasi Kotak.
“Ya, di Bidang Saya Bina Program juga ada belanja Makan dan Minum, harga satuan belanja Nasi Kotak yang kita laporkan itu Rp,40.000,/kotak. Nilai harga itu, juga termasuk Pajak dan ya... masih sama dengan harga dalam Perencanaan kita Rp,40.000,/kotak. Dan salah satu tempat kita beli itu di Rumah Makan dekat Pasar Panaragan Jaya,” ungkap Karyawanto Kabid Bina Program (Bipram) Dinkes Tubaba di Ruangan Kerjanya, Selasa (02/11/2025) sembari menyatakan jika ia diberi arahan oleh Eka Riyana Sekretaris Dinkes Tubaba sebatas mendengarkan konfirmasi terkait dugaan masalah dalam Belanja Makan minum Dinkes Tubaba tahun anggaran 2025.
Namun, saat ditanyai terkait Harga Satuan barang yang dilaporkan itu apakah sesuai dengan mekanisme Pengadaan Langsung yang dilakukan dengan cara belanja langsung dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Karyawanto tidak mau memberi penjelasan, ia mengalihkan pembicaraan dengan topik wewenang dari Sekretaris hanya untuk mendengarkan.
“Soal harga pasaran di Rumah Makanya waktu kita beli per Kotak berapa, Ya.... senilai Rp,40.000, itu juga termasuk Pajaknya. Nanti sajalah, Kamis (04/11/2025) besok kita langsung obrolan sama Bu Eka Sekretaris kami. Karna, sesuai arahan Beliau saya disuruh untuk dengerin aja apa yang mau disampaikan dalam konfirmasi kawan-kawan,” kata Karyawanto. (Red)
Diberitakan sebelumnya;
Perealisasian sejumlah Paket belanja Makan-minum Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2025, dengan jumlah Pagu senilai Rp,639.940.000, berindikasi dugaan mark’up dan fiktif. Pasalnya, pelaporan belanja barang/jasa yang dibutuhkan tidak sesuai dengan mekanisme belanja langsung yang dilaksanakan.
Sementara, Pengadaan Langsung dengan cara belanja langsung ke Penyedia dilakukan dengan mengikuti harga satuan pasar yang berlaku di Penyedia, untuk memenuhi barang/jasa sesuai jumlah nyata yang dibutuhkan pada saat belanja. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerinatah berikut perubahanya.
Dari data dan informasi yang berhasil dihimpun, tahun anggaran 2025 Dinkes Tubaba diketahui memiliki sebanyak 42 Paket pengadaan sejenis belanja Makan dan Minum dengan jumlah total nilai Pagu sebesar Rp,639.940.000,. Secara umum puluhan paket itu mengganggarkan kebutuhan barang/jasa berupa Nasi Kotak dengan satuan harga sebesar Rp,40.000,/kotak dan Snack sebesar Rp,20.000,/kotak.
Paket-paket itu diantaranya yakni, Belanja Makan dan Minum Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan nilai Pagu Rp, 124.680.000, dan paket dengan nama Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu dengan nilai Pagu Rp, 3.600.000,. Kemudian dengan nama yang serupa yakni Belanja Makan dan Minum Rapat sebanyak 28 paket, dengan total jumlah Pagu sebesar Rp.424.620.000,.
Nilai masing-masing paket itu yakni; paket dengan kode RUP (57687884) nilai pagu Rp,3.600.000, kode RUP paket (58083057) nilai Pagu Rp, 8.480.000, paket dengan kode RUP (58084944) Pagu Rp, 7.040.000, paket kode RUP (57950493) Pagu Rp,8.800.000,. Dan Paket Makan Minun dengan Kode RUP (58642043) Pagu Rp, 4.800.000, Paket kode RUP (58642043) Pagu Rp, 11.100.000, Paket Kode RUP (58105978) nilai Pagu Rp, 77.440.000,. Serta Paket Makan Minum Rapat dengan kode RUP (57954827) Pagu Rp, 72.000.000, dan Paket dengan kode RUP (58087642) Pagu Rp, 1.680.000, Paket kode RUP (58082428) nilai Pagu Rp, 9.600.000,.
Kemudian Paket Belanja Makanminum Rapat dengan kode RUP (57676056) nilai Pagu Rp, 8.460.000, Paket dengan kode RUP (58867378) Pagu Rp, 6.800.000, paket kode RUP (57948964) Pagu Rp, 6.800.000, Paket dengan kode RUP (57878902) nilai Pagu Rp, 6.000.000,. Dan Belanja Makanminum rapat kode RUP paket (57950943) pagu Rp, 36.000.000, paket kode RUP (57951843) nilai Pagu Rp, 36.000.000, paket kode RUP (58111781) pagu Rp, 2.100.000, paket kode RUP (57675536) nilai Pagu Rp, 1.700.000,.
Lalu kemudian pada Paket Belanja Makanminum Rapat dengan kode RUP (58200032)nilai Pagu Rp, 16.800.000, paket kode RUP (57951067) nilai Pagu Rp, 9.000.000, paket kode RUP (58108796) nilai Pagu Rp, 6.000.000,. Selanjutnya paket makanminum rapat kode RUP (58657720) nilai pagu Rp, 5.220.000, paket kode RUP (57947737) nilai Pagu Rp, 6.800.000, paket kode RUP (57950749) nilai Pagu Rp, 8.800.000,. Dan kemudian paket serupa dengan kode RUP (58112275) nilai Pagu Rp, 2.400.000, paket kode RUP (58641117) nilai Pagu Rp, 7.200.000, dan paket kode RUP (57947653) nilai Pagu Rp,36.000.000, serta pake kode RUP (58675427) nilai Pagu Rp, 18.000.000,.
Selanjutnya 6 paket dengan nama Snack yang sama dan nilai masing-masing yakni; paket dengan kode RUP (57966643) pagu senilai Rp, 1.200.000, kode RUP paket (58039046) pagu senilai Rp, 3.000.000, kode RUP paket (57966638) Pagu senilai Rp, 12.800.000,. Dan paket Snack dengan kode RUP (57966237) nilai Pagu Rp, 7.400.000, kode RUP paket (57966299) nilai Pagu Rp, 4,000.000, serta Kode RUP paket (58039047) Pagu senilai Rp, 5.120.000,.
Kemudian 6 paket dengan nama Nasi Kotak yang sama, dengan nilai pagu masing-masing yakni; Rp,25.600.000 untuk paket dengan kode RUP (57966630), Pagu senilai Rp, 4.000.000, dengan kode RUP (57966300), Pagu senilai Rp, 5.120.000, pada paket dengan Kode RUP (58039045). Dan Pagu senilai Rp,7.400.000, untuk paket dengan kode RUP (57966238), Pagu senilai Rp, 2.400.000, untuk paket dengan kode RUP (57966642), serta Pagu senilai Rp, 6.000.000, untuk paket dengan Kode RUP (58039044).
Perealisasian belanja puluhan Paket itu kuat dugaan tidak sejalan dengan mekanisme Belanja Langsung dalam metode Pengadaan Langsung yang dilakukan oleh Dinkes Tubaba. Harga satuan barang yang dicantumkan dalam SPJ sebagai pelaporan cenderung sama dengan yang di Rencanakan dan melampaui harga satuan pasar yang berlaku di Penyedia pada saat belanja dilakukan, yakni masih sebesar Rp,40.000,/kotak untuk Nasi Kotak dan Rp,20.000,/kotak untuk Snack.
Sementara menurut Perpres tentang Pengadaan Barang/jasa,laporan belanja yang dilakukan patut sesuai dengan keadaan nyata dilapangan. Dimana pada salah satu Rumah Makan/Penyedia semisal harga nasi kotak dengan lauk ayam yakni seharga Rp,35.000,/kotak, maka harga tersebutlah yang harus dicantumkan dalam nota belanja dari Penyadia sebagai kelengkapan SPJ dalam pelaporan belanja yang dilakukan. Tidak mencantumkan harga satuan yang melampaui harga tersebut dengan tetap mencantumkan harga satuan yang sama dengan besaran harga satuan dalam Perencanaan.
Disamping itu, jumlah kebutuhan barang dalam nota belanja yang dicantumkan juga patut sesuai dengan jumlah barang yang dipesan pada Penyedia pada saat belanja dilakukan. Semisal Dinkes Tubaba dalam 1 kali rapat diikuti sebanyak 180 orang peserta rapat, maka belanja Nasi Kotak yang dilakukan ke Penyedia sesuai kebutuhan yang nyata yakni sebanyak 180 kotak. Dan dalam nota belanja tersebut, patut mencantumkan jumlah 180 kotak, tidak melebihi dengan mencantumkan jumlah yang mencukup-cukupi sesuai jumlah dalam Perencanaan pengadaan semisal 250 kotak.
Seperti perealisasian angaran salah satu paket yakni, Belanja Makan dan Minum Rapat dengan Pagu senilai Rp,77.200.000, yang direncanakan untuk 3 kali belanja Nasi Kotak masing-masing senilai Rp,19.200.000, Rp,19.200.000, dan Rp,12.800.000,. Dan 3 kali belanja Snack, dengan nilai masing-masing, Rp,6.400.000, Rp,10.240.000, dan Rp,9.600.000. Pelaporan yang dilakukan patut sesuai dengan kebutuhan nyata lapangan pada saat belanja dilakukan.
Dalam nota belanja, harga satuan barang seperti untuk Nasi Kotak patut dicantumkan sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada Rumah Makan/Penyedia saat belanja dilakukan. Tidak mencantumkan harga satuan yang tetap sama dalam Perencanaan yakni Rp,40.000,/kotak untuk Nasi Kotak. Dan untuk jumlah barang dalam nota tersebut, patut dicantumkan sesuai dengan jumlah kebutuhan nyata saat belanja dilakukan, tidak melebihkan dengan mencantumkan jumlah barang/Nasi kotak yang sama dalam Perencanaan yakni, 480, 480, dan 320. (Red)

0 Komentar