Tubaba – (Sbuai Media)
Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diduga melanggar Peraturan Dirjen PDM Nomor M.2400 C HK 03.01 2025; tentang Petunjuk Tehknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2025. Hal itu terlihat dari dugaan adanya pengondisian dalam item pekerjaan di sekolah, dengan modus rekomendasi dalam peran fasilitasi Koordinasi P2SP dalam pelaksanaan kegiatan ditingkat Kabupaten.
Sarat mainan dalam Pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Tubaba tahun anggaran 2025, terlihat dari janggalnya pelaksanaan item Pekerjaan Atap, Plafon, Kusen, dan Meubelair oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang diduga menyimpang dengan adanya peran Pengondisian dari Pihak Dinas Pendidikan Setempat.
Kejanggalan itu seperti yang didapati pada SDN 23 Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba dalam melaksanakan kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2025 senilai Rp,845.600.293,-. Dari hasil tinjau Lapangan beberapa hari lalu, janggalnya Pelaksanaan terlihat pada Item pekerjaan Atap, Plafon, Kusen, dan Meubelair yang justru telah terkondisi pada Penyedia/Perusahaan sementara P2SP Sekolah itu hampir sama sekali tidak menjalankan Tugas dan Peran masing-masing.
Dari tinjauan itu, diketahui Anggaran Revitalisasi Sekolah SDN 23 Tuba Tengah - Tubaba digunakan untuk membiayai Pekerjaan Rehab Bangunan beberapa Ruangan Sekolah, seperti Ruang Kelas, Perpustakaan, serta ruang lainya. Anehnya, meski pekerjaan itu tengah berlangsung ditahap pengerjaan Rangka Atap Baja Ringan P2SP selaku Pelaksana justru tidak ada yang bertugas dilokasi.
Beberapa pekerja terlihat tengah merakit Rangka Atap Baja Ringan, dan mengerjakan perakitan Kusen Bangunan tanpa ada Peran dari Ketua, Pelaksanan, maupun Anggota P2SP Sekolah itu yang bertugas dilokasi. Salah satu Pekerja saat ditanya perihal pekerjaan itu, mengaku tidak begitu jelas meski ia mengaku sebagai Tenaga Pengawas. “Saya Tenaga Pengawas dan untuk Baja Ringan ini, itu langsung dari Metro lewat Penyedia di Tumijajar. Soal harga dan lain-lainya coba langsung pada Kepala Sekolah saja Bapak Susilo”, ungkap Petugas itu.
Anehnya, salah satu pekerja Bangunan itu lainya saat ditanyai terkait P2SP dan ketua Pelaksanaan pekerjaan yang mereka lakukan, justru terlihat bingung dan mengaku tidak tau. Dengan ragu ia menyebut Kepala Sekolah dan menyarankan untuk langsung bertanya kepala Kepala Sekolah itu. “Siapa Ketua P2SP saya tidak tau Pak, selama kerja disini kami taunya sama Pak Susilo Kepala Sekolah, bapak langsung aja nanya sama beliau biar lebih jelas Pak,” ungkap Pekerja Bangunan yang tidak mau namanya disebut.
Terpisah diruangan kerjanya, Susilo Kepala SDN 23 Tuba Tengah – Tubaba justru membenarkan tidak adanya Peran dari P2SP yang dibentuk untuk melaksanakan Kegiatan Revitalisasi Sekolah itu. Bahkan ia terlihat bingung dan tidak mau memberi penjelasan saat ditanya mengenai proses penentuan Perusahaan/Penyedia untuk item pekerjaan Arab, Plafon, Kusen, dan Meubelair.
“Kita sudah laksanakan sesuai aturan Mas, Pembentukan P2SP yang kita susun dan tetapkan itu juga sudah dengan koordinasi pada Dinas Pendidikan kita. Ya mas saya selaku Penanggungjawabnya dan memang....... Ketua P2SP hari ini gak ada karna ada keperluan, tapi pekerjaan tetap kita laksanakan dengan baik”, tutur Susilo.
Lebih lanjut ditanyai terkait Proses penetapan Penyedia pada item pekerjaan Rangka Atap yang tengah dikerjakan dan item pekerjaan lain yakni Plafon, Kusen, serta Meubelair yang dilakukan P2SP, Susilo mendadak bingung meski dengan jelas sebelumnya menyebut Baja Ringan itu dari Perusahaan di Metro.
“Baja Ringan itu kita langsung ke Perusahaan di Metro. Kalo soal bagaimana kami dapat memilih dan menetapkan Perusahaan itu, dan untuk item kerjaan Plafon, Kusen, dan Meubelair saya......... tidak begitu jelas.... Mas. Yang pasti kami sudah lakukan sesuai dengan arahan, serta tidak terlepas dari koordinasi dengan Dinas Pendidikan kita”, terang Susilo.
Bahkan ditanyai lebih lanjut terkait harga yang diterapkan untuk item pekerjaan itu, Susilo makin terlihat bingung. Mulai dari hitungan biaya apakah per M2 ataw per sataun bahan, hingga dimana saja P2SP melakukan survei harga sebagai landasan menawar hingga diperoleh harga kesepakatan itu, Susilo bungkam dan hanya mengatakan jika itu dilaksanakan sesuai ketentuan serta Koordinasi dengan Dinas Pendidikan.
“Soal hitungan biaya dengan Perusahaan apakah per M2 ataw per satuan Material, dan kita survei harga dimana saja untuk peroleh harga menawar, ya........... itu sudah kita laksanakan sesuai ketentuan dan juga Koordinasi sama Dinas Pendidikan kita, ya sama seperti beberapa Sekolah yang dapet Kegiatan Revitalisasi di Tuba Tengah ini lainya. kalo gak, silahkan konfirmasi ke Dinas Pendidikan biar lebih jelas”, pungkas Susilo.
Kondisi itu menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam Item pekerjaan Atap, Plafon, Kusen, dan Mebelaer, dengan peran pengondisian dari Dinas Pendidikan. Bahan dan Material yang digunakan pada item pekerjaan itu diduga tidak memenuhi standar serta spesifikasi yang ditentukan. Hal itu jelas terlihat dari keterangan Kepala Sekolah yang ditanyai pada titik-titik krusial keterkaitan Penyedia dan hitungan biaya yang justru berkelit dengan telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, yang juga disebut serupa dibeberapa Sekolah penerima lainya.
Sementara Peraturan Dirjen PDM Nomor M.2400 C HK 03.01 2025; tentang Petunjuk Tehknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2025 dengan jelas menyebutkan peran pihak Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota yakni pengawasan serta fasilitasi koordinasi P2SP dalam Pelaksanaan Kegiatan tersebut. Penanggung jawab pelaksanaan ditingkat Sekolah, seperti penentuan harga bahan/material, serta upah pekerja sepenuhnya merupakan tanggung jawab P2SP pihak Sekolah selaku Pelaksana.
Saat dihubungi via kontak Whatsapp, Senin (05/01/2025) guna dimintai tanggapan terkait peran Dinas Pendidikan dalam Pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan di Wilayah Kabupaten Tubaba tahun anggaran 2025, Rodiyanto Plt Kadisdik Tubaba dan Sekretarisnya belum memberikan jawaban. Begitu pula dengan Badri Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan juga belum memberi jawaban. (Red)



0 Komentar