Tubaba – (Sbuai Media)
Terkait pemberitaan di Media Massa adanya dugaan peran Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2025 di Tubaba, salah satu Penyedia baja ringan setempat menyebut jika iitu sudah umum dan bukan hal baru. Dan meski sudah beberapa tahun mendirikan usaha di Tubaba, Rekom sudah seperti Tiket untuk dapat JOB Proyek Bangunan di Sekolah-sekolah.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Yansa salah satu Penyedia baja ringan yang di Tubaba dan mengeluhkan sulitnya dapat JOB pada Pekerjaan bangunan di Sekolah-sekolah yang dapat Program dari Pemerintah. Penyedia jasa itu bahkan menyebut tanpa Rekom dari Dinas Pendidikan Setempat, sangatlah mustahil bisa Penyedia/Toko bisa dipilih dan ikut serta.
“Soal Rekom dari Dinas untuk Penyedia pada item kerjaan Atab, Plafon, Kusen, itu sudah umum bukan hal baru. Dan Kami sudah tidak asing, Penolakan pihak Sekolah itu sudah pasti jika tidak ada Rekom dari Dinas Pendidikan,” ungkap Yansa via Whatsapp Rabu (07/01/2026) sebagai respon atas Pemberitaan di Media Massa perihal Rekom Disdik Tubaba diduga salahi Juknis Perdirjen PDM beberapa hari lalu.
Kondisi itu lanjut Yansa, bukan hanya terjadi pada Program Revitalisasi tahun 2025. Meski Toko miliknya sudah berdiri di Pulung Kencana hampir 10 tahun, Penolakan masih tetap dialami dalam hampir tiap pelaksanaan pekerjaan serua di Sekolah-sekolah wilayah Tubaba yang bersumber dari program Pemerintah.
“Kalo ditolak karna gak ada Rekom Disdik itu kami alami bukan hanya di Pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi di item Atab, Plafon, dan Kusen. Tapi beberapa tahun lalu meski itu dari DAK Fisik pendidikan, polanya juga sama kalo mau dilibatkan ya harus ada Rekom dari Dinas Pendidikan”, tutur Nya.
Yansa berharap Pihak-pihak terkait dalam Pengawasan Pekerjaan sejenis tersebut, dapat menjalankan Tugas dan Fungsinya dengan sebagaimana mestinya. Sehingga, persaingan yang sehat bagi Penyedia dalam keterlibatan setiap Proyek Pemerintah bisa terwujud dan meminimalisir potensi-potensi yang mengarah pada kerugian keuangan Negara.
“Sebagai Pengusaha yang tumbuh dan berkembang di Tubaba, kami sangat berharap pihak-pihak terakit khusunya dalam Pengawasan seperti APIP, hingga APH menjalankan Tugas dan Peranya secara profesional. Gimana mungkin Persaingan sehat dari para Penyedia itu terwujud jika dari Harga saja sudah jelas sarat pengondisian,” harap Yansa. (Red)
Diberitakan sebelumnya;
Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diduga melanggar Peraturan Dirjen PDM Nomor M.2400 C HK 03.01 2025; tentang Petunjuk Tehknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2025.
Hal itu terlihat dari dugaan adanya pengondisian dalam item pekerjaan di sekolah, dengan modus rekomendasi dalam peran fasilitasi Koordinasi P2SP dalam pelaksanaan kegiatan ditingkat Kabupaten.
Sarat mainan dalam Pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Tubaba tahun anggaran 2025, terlihat dari janggalnya pelaksanaan item Pekerjaan Atab, Plafon, Kusen, dan Meubelair oleh P2SP yang diduga menyimpang dengan adanya peran Pengondisian dari Pihak Dinas Pendidikan Setempat.
Kejanggalan itu seperti yang didapati pada SDN 23 Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba dalam melaksanakan kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2025 senilai Rp,845.600.293,-. Dari hasil tinjau Lapangan beberapa hari lalu, janggalnya Pelaksanaan terlihat pada Item pekerjaan Atab, Plafon, Kusen, dan Meubelair yang justru telah terkondisi pada Penyedia/Perusahaan sementara P2SP Sekolah itu hampir sama sekali tidak menjalankan Tugas dan Peran masing-masing.
Dari tinjauan itu, diketahui Anggaran Revitalisasi Sekolah SDN 23 Tuba Tengah - Tubaba digunakan untuk membiayai Pekerjaan Rehab Bangunan beberapa Ruangan Sekolah, seperti Ruang Kelas, Perpustakaan, serta ruang lainya. Anehnya, meski pekerjaan itu tengah berlangsung ditahap pengerjaan Rangka Atab Baja Ringan P2SP selaku Pelaksana justru tidak ada yang bertugas dilokasi.
Beberapa pekerja terlihat tengah merakit Rangka Atab Baja Ringan, dan mengerjakan perakitan Kusen Bangunan tanpa ada Peran dari Ketua, Pelaksanan, maupun Anggota P2SP Sekolah itu yang bertugas dilokasi. Salah satu Pekerja saat ditanya perihal pekerjaan itu, mengaku tidak begitu jelas meski ia mengaku sebagai Tenaga Pengawas.
“Saya Tenaga Pengawas dan untuk Baja Ringan ini, itu langsung dari Metro lewat Penyedia di Tumijajar. Soal harga dan lain-lainya coba langsung pada Kepala Sekolah saja Bapak Susilo”, ungkap Petugas itu.
Anehnya, salah satu pekerja Bangunan itu lainya saat ditanyai terkait P2SP dan ketua Pelaksanaan pekerjaan yang mereka lakukan, justru terlihat bingung dan mengaku tidak tau. Dengan ragu ia menyebut Kepala Sekolah dan menyarankan untuk langsung bertanya kepala Kepala Sekolah itu. “Siapa Ketua P2SP saya tidak tau Pak, selama kerja disini kami taunya sama Pak Susilo Kepala Sekolah, bapak langsung aja nanya sama beliau biar lebih jelas Pak,” ungkap Pekerja Bangunan yang tidak mau namanya disebut.
Terpisah diruangan kerjanya, Susilo Kepala SDN 23 Tuba Tengah – Tubaba justru membenarkan tidak adanya Peran dari P2SP yang dibentuk untuk melaksanakan Kegiatan Revitalisasi Sekolah itu. Bahnkan ia terlihat bingung dan tidak mau memberi penjelasan saat ditanya mengenai proses penentuan Perusahaan/Penyedia untuk item pekerjaan Atab, Plafon, Kusen, dan Meubelair.
“Kita sudah laksanakan sesuai aturan Mas, Pembentukan P2SP yang kita susun dan tetapkan itu juga sudah dengan koordinasi pada Dinas Pendidikan kita. Ya mas saya selaku Penanggungjawabnya dan memang....... Ketua P2SP hari ini gak ada karna ada keperluan, tapi pekerjaan tetap kita laksanakan dengan baik”, tutur Susilo.
Lebih lanjut ditanyai terkait Proses penetapan Penyedia pada item pekerjaan Rangka Atab yang tengah dikerjakan dan item pekerjaan lain yakni Palfon, Kusen, serta Meubelair yang dilakukan P2SP, Susilo mendadak bingung meski dengan jelas sebelumnya menyebut Baja Ringan itu dari Perusahaan di Metro.
“Baja Ringan itu kita langsung ke Perusahaan di Metro. Kalo soal bagaimana kami dapat memilih dan menetapkan Perusahaan itu, dan untuk item kerjaan Plafon, Kusen, dan Meubelair saya......... tidak begitu jelas.... Mas. Yang pasti kami sudah lakukan sesuai dengan arahan, serta tidak terlepas dari koordinasi dengan Dinas Pendidikan kita”, terang Susilo.
Bahkan ditanyai lebih lanjut terkait harga yang diterapkan untuk item pekerjaan itu, Susilo makin terlihat bingung. Mulai dari hitungan biaya apakah per M2 ataw per sataun bahan, hingga dimana saja P2SP melakukan survei harga sebagai landasan menawar hingga diperoleh harga kesepakatan itu, Susilo bungkam dan hanya mengatakan jika itu dilaksanakan sesuai ketentuan serta Koordinasi dengan Dinas Pendidikan.
“Soal hitungan biaya dengan Perusahaan apakah per M2 ataw per satuan Material, dan kita survei harga dimana saja untuk peroleh harga menawar, ya........... itu sudah kita laksanakan sesuai ketentuan dan juga Koordinasi sama Dinas Pendidikan kita, ya sama seperti beberapa Sekolah yang dapet Kegiatan Revitalisasi di Tuba Tengah ini lainya. kalo gak, silahkan konfirmasi ke Dinas Pendidikan biar lebih jelas”, pungkas Susilo.
Kondisi itu menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam Item pekerjaan Atab, Plafon, Kusen, dan Mebelaer, dengan peran pengondisian dari Dinas Pendidikan. Bahan dan Material yang digunakan pada item pekerjaan itu diduga tidak memenuhi standar serta spesifikasi yang ditentukan. Hal itu jelas terlihat dari keterangan Kepala Sekolah yang ditanyai pada titik-titik krusial keterkaitan Penyedia dan hitungan biaya yang justru berkelit dengan telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, yang juga disebut serupa dibeberapa Sekolah penerima lainya.
Sementara Peraturan Dirjen PDM Nomor M.2400 C HK 03.01 2025; tentang Petunjuk Tehknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2025 dengan jelas menyebutkan peran pihak Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota yakni pengawasan serta fasilitasi koordinasi P2SP dalam Pelaksanaan Kegiatan tersebut. Penanggung jawab pelaksanaan ditingkat Sekolah, seperti penentuan harga bahan/material, serta upah pekerja sepenuhnya merupakan tanggung jawab P2SP pihak Sekolah selaku Pelaksana.
Saat dihubungi via kontak Whatsapp, Senin (05/01/2025) guna dimintai tanggapan terkait peran Dinas Pendidikan dalam Pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan di Wilayah Kabupaten Tubaba tahun anggaran 2025, Rodiyanto Plt Kadisdik Tubaba dan Sekretarisnya belum memberikan jawaban. Begitu pula dengan Badri Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan juga belum memberi jawaban. (Red)

0 Komentar